
Pantau - Negara-negara peserta Konvensi Minamata menyepakati pelarangan penggunaan, impor, dan ekspor tambalan gigi yang mengandung merkuri mulai tahun 2034 dalam konferensi yang berlangsung di Jenewa, Jumat, 8 November 2025.
Jepang dan Uni Eropa Sudah Melangkah Lebih Dulu, AS Dorong Percepatan
Kesepakatan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan terhadap paparan merkuri, sebagaimana diatur dalam Konvensi Minamata yang diadopsi pada 2013 di Prefektur Kumamoto, Jepang.
Ketua konferensi, Osvaldo Alvarez dari Chile, menyebut keputusan ini sebagai langkah besar dalam pelaksanaan konvensi.
Amerika Serikat dan sejumlah negara Afrika sempat mengusulkan pelarangan lebih cepat, yakni mulai 2030.
Namun, Inggris, India, dan Iran menolak percepatan tersebut dengan alasan perlunya mempertimbangkan biaya dan daya tahan tambalan alternatif, sehingga tenggat akhirnya ditetapkan pada 2034.
Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan larangan penggunaan tambalan bermerkuri sejak Januari 2025, sementara Jepang secara bertahap mengurangi penggunaannya dalam satu dekade terakhir dan menyediakan asuransi kesehatan untuk bahan alternatif seperti paduan galium.
Masih Dibahas: Kelayakan Ekonomi dan Teknis Tambalan Alternatif
Pertemuan belum menghasilkan kesepakatan mengenai kelayakan ekonomi dan teknis bahan alternatif non-merkuri, dan pembahasan lanjutan akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan.
Konvensi Minamata dinamai dari kota pesisir Minamata di Jepang, tempat ribuan penduduk mengalami keracunan merkuri pada 1950-an akibat konsumsi ikan yang tercemar limbah industri dari pabrik kimia.
Peristiwa tersebut menimbulkan gangguan neurologis serius dan menjadi latar belakang penting lahirnya kesepakatan global untuk mengendalikan penggunaan merkuri.
- Penulis :
- Aditya Yohan








