Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Mulai 17 Agustus Ponsel BM Bisa Terblokir Loh, Masih Ngeyel?

Oleh Gilang
SHARE   :

Mulai 17 Agustus Ponsel BM Bisa Terblokir Loh, Masih Ngeyel?

Pantau.com - Kementerian Perindustrian akan memberlakukan regulasi kontrol IMEI mulai 17 Agustus 2019. Lalu apakah ponsel yang dibeli lewat pasar gelap (black market) langsung terblokir?

Baca juga: Murah Sih, Tapi Kamu Harus Tahu Risiko Beli Ponsel Black Market

Dalam laman Instagramnya, pihak Kemenperin menjelaskan, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya masih disiapkan.

Kemudian, melalui regulasi ini, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri sebelum 17 Agustus tidak bisa menggunakan ponselnya di Indonesia.

Kemenperin menyarankan masyarakat memeriksa IMEI ponsel mereka namun tidak perlu terburu-buru karena laman pemeriksaan IMEI masih disiapkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan kontrol IMEI bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.

Baca juga: Duh, Kini Ponsel Jadul Tak Bisa Lagi Main Pokemon GO

Kontrol ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Penulis :
Gilang