
Pantau.com - Jalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat (2/9/2019), Zul harus bersabar karena sidang ditunda mengingat Jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan saksi.
"Akhirnya ditunda karena jaksa belum menghadirkan saksi karena agenda penentu eksepsi atau tidak. Karena kita tidak mengajukan eksepsi maka berlanjut ke saksi," ujar Andi Bachtiar Effendy selaku kuasa hukum Zul.
Baca juga: 6 Bulan di Penjara, Zul Zivilia Rindu Anak
Andi menyampaikan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan dan pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan pengugat, karena dakwaan yang dibacakan sudah sesuai.
"Bahwasanya kami tidak akan mengajukan eksepsi. Surat dakwaan ada syarat materiil, kalau tak sesuai sama apa yang tertera dalam dakwaan baru kami eksepsi, kalau udah sesuai untuk apa eksepsi," tutur Andi.
Berdasarkan dakwaan dalam sidang pertamanya minggu lalu, Zul Zivilia dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika yaitu hukuman seumur hidup.
"Kalau dakwaan itu pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2, ada ancaman itu di dalam 112, 5 tahun. Kalau dakwaan primernya 114 ya seumur hidup, tapi kan kita lihat," pungkas Andi.
Baca juga: Selama Zul di Penjara, Istri Bohongi Anak
Meski sang suami dibayangi hukuman penjara seumur hidup, Retno Paradinah, istri Zul masih bersyukur karena sang suami tidak dijerat hukuman mati seperti yang banyak diberitakan pada awal penangkapannya.
"Sedikit lega, karena pas dibacain beda sama yang diberitakan kemarin, tidak seperti yang diberitakan," ujar wanita yang akrab dipanggil Dina itu.
Untuk sidang selanjutnya, dijadwalkan pada 9 September 2019 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut.
rn- Penulis :
- Gilang