HOME  ⁄  Lifestyle

Pemerintah Akan Denda Akun Pornografi di Sosmed, Ini Kata Twitter Indonesia

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Pemerintah Akan Denda Akun Pornografi di Sosmed, Ini Kata Twitter Indonesia

Pantau.com - Setiap konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial akan dikenakan denda mulai dari Rp100 juta. 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia Agung Yudha, di Jakarta, Selasa (11/12/2019) malam.

Twitter Indonesia mengakui saat ini masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.

Baca juga: Twitter Batalkan Rencana Penghapusan Akun Bagi Pengguna Tak Aktif

Kominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten pornografi.

Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Baca juga: Deretan 10 Tagar Terpopuler di Twitter Sepanjang Tahun 2019

Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.

Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik.


Penulis :
Lilis Varwati