
Pantau.com - Mantan idola K-pop Seungri telah didakwa atas dugaan kasus prostitusi dan perjudian. Mantan penyanyi Big Bang itu didakwa tanpa penahanan karena diduga mengorganisir pelacur, perjudian, dan perdagangan mata uang asing, demikian keterangan dari seorang pejabat dari kantor Kejaksaan Pusat Seoul seperti dilansir CNN.
Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung-hyun itu merupakan salah satu bintang terbesar K-pop sebelum ia secara dramatis keluar dari industri hiburan pada Maret tahun lalu setelah diketahui bahwa ia sedang diselidiki.
"Saya tidak tahan menanggung kerusakan lebih lanjut pada orang-orang di sekitar saya. Sementara dibenci dan dikritik oleh publik dan diperlakukan sebagai musuh negara selama penyelidikan," tulisnya dalam sebuah posting Instagram pada saat itu.
Baca juga: Penahanan Seungri Ditolak Pengadilan
Dakwaan Seungri merupakan perkembangan terbaru dari "skandal Burning Sun" atas sebuah klub malam di lingkungan Gangnam yang megah di Seoul. Seungri duduk di dewan klub dan mengawasi publisitasnya.
Menurut Kepolisian Metropolitan Seoul, Burning Sun adalah tempat penyuapan, kekerasan terhadap pelanggan, mengamankan pelacur untuk VIP, pemerkosaan, perdagangan narkoba dan penggunaan narkoba. Banyak wanita datang dengan klaim diserang atau dibius di klub.
Sejak tuduhan itu, Burning Sun telah ditutup. Selama penyelidikan, polisi menemukan obrolan grup online yang membagikan video sosok perempuan yang difilmkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Pada bulan Maret 2019, polisi menyebutkan beberapa bintang K-pop terkenal sebagai anggota kelompok obrolan tersebut.
Baca juga: Saat Gangguan Mental 'Menyerang' Sederet Bintang K-Pop Ternama
Pada November tahun lalu, dua anggota kelompok obrolan - penyanyi-penulis lagu Jung Joon-young dan musisi Choi Jong-hoon - dihukum karena bekerja sama dalam serangan seksual terhadap seorang wanita yang tidak mampu menolak, menurut Seoul Central Pengadilan Negeri.
Jung juga dinyatakan bersalah karena memfilmkan wanita di luar kehendak mereka dan membagikannya ke anggota obrolan grup online. Jung dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Choi dijatuhi hukuman lima tahun.
- Penulis :
- Lilis Varwati