
Pantau.com - Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan hukuman penjara lima tahun untuk penyanyi Jung Joon-young dan 2,5 tahun untuk mantan pemimpin grup band F.T. ISLAND, Choi Jong-hoon, karena kasus pemerkosaan dan kejahatan lainnya.
Seperti diwartakan Yonhap, hukuman itu lebih rendah dari yang diberikan pengadilan distrik Seoul pada November lalu. Joon-young sebelumnya diganjar hukuman lima tahun penjara sementara Jong-hoon juga lima tahun.
Baca juga: Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon Divonis Hukuman Penjara
Namun Pengadilan Tinggi Seoul kemudian mengurangi hukuman itu menjadi lima tahun dan 2,5 tahun.
Kedua penyanyi tersebut dihukum karena memerkosa wanita selama pesta minum di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016, lalu di Daegu pada Maret tahun yang sama bersama dengan orang lain terlibat dalam kasus ruang obrolan seluler.
Joon-young dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat, karena didakwa atas tuduhan diam-diam merekam dirinya berhubungan seksual dengan wanita dan membagikan rekaman itu dengan teman-teman di obrolan seluler.
Sementara untuk kasus Jong-hoon, pengadilan memutuskan mengurangi hukuman penjara hingga setengahnya karena dia mencapai penyelesaian finansial dengan seorang korban.
Baca juga: Bukti Baru Chat Serangan Seksual Jung Joon-young Telah Ditemukan
Sebelumnya selama persidangan, kedua pelaku berdebat dan menyebut tindakan seksual mereka dengan beberapa korban dilakukan atas persetujuan bersama.
Namun pengadilan mengeluarkan putusan hukuman untuk keduanya dan menyatakan kesaksian para korban mereka dapat dipercaya.
- Penulis :
- Gilang