
Pantau.com - Hari libur dan cuti bersama 2021 direvisi oleh Pemerintah, imbas melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Keputusan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat siang (18/6/2021), setelah melalui rapat lintas kementerian.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir.
Baca juga: Terungkap! Pakar Sebut Varian Delta Bisa Turunkan Efektivitas Vaksin di Inggris
Berikut poin keputusannya:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Meski ada beberapa perubahan, namun libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada.
- Penulis :
- Adryan N