
Pantau.com - Wacana Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat ramai dibicarakan usai kasus COVID-19 di Indonesia melonjak. Ketua KPC-PEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM mikro darurat bakal segera diterapkan.
"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," demikian kata Airlangga lewat akun Instagramnya seperti dilihat Pantau.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Pemerintah Beri Sanksi Berat Bagi Pelanggar Prokes
Airlangga menyampaikan bahwa masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan karena penanganan corona harus dijalankan bersama-sama. "Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar COVID-19 dapat diredam," tambahnya.
"Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin COVID-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran COVID-19."
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Anies Baswedan: Bukan Sekedar Pembatasan, Ini Ikhtiar Penyelamatan
Sebelumnya, wacana PPKM Mikro Darurat ini sudah dibicarakan oleh Presiden Jokowi. Kepala Negara mengatakan bahwa skema PPKM Darurat sudah dibahas. "Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Presiden dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ia menambahkan.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi