Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Ekspor Benur

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Ekspor Benur

Pantau.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dijatuhkan vonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster atau benur.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Benih Lobster

Selain divonis 5 tahun penjara, Edhy juga dijatuhkan denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa pada KPK yang sempat menuai sorotan lantaran dianggap terlalu ringan.

Adapun hal yang meringankan karena Edhy dinilai sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. Sementara hal yang memberatkannya karena Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat, dan telah menikmati hasil korupsi.

Hakim meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis 5 tahun penjara ini sudah diprediksi sebelumnya oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia memprediksi vonis hakim terhadap Edhy Prabowo akan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya rasa hakim akan memutus itu sama dengan tuntutan,” kata Boyamin dilansir dari Antara, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, Jaksa Sebut Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo dipenjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Meski demikian, Boyamin menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU KPK karena tindak kriminal yang dilakukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjaga kesejahteraan dan amanat dari rakyat. “Saya harap vonis yang diberikan akan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, seharusnya (dinaikkan menjadi) 10 tahun,” kata Boyamin menambahkan.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi