
Pantau.com - KPK mengeksekusi Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan terpidana kasus suap izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL), resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang. Ia masuk ke Lapas Tangerang sejak Selasa, 5 April 2022.
Edhy dijlebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar membenarkan terkait keberadaan Edhy Prabowo. Saat ini, Edhy diletakkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Iya, kemarin (Selasa) Edhy Prabowo dikirim dari KPK," paparnya melalui pesan singkat, Rabu, 6 April 2022.
Diakui Asep, nantinya Edhy akan berada di blok mapenaling selama 2 pekan. Selanjutnya, Edhy akan diletakkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.
"(Setelah di mapenaling), yang jelas (nantinya akan ditempatkan) di blok G," paparnya.
Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Edhy Prabowo divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya BBL Di tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika. Di tingkat banding, Edhy divonis sembilan tahun penjara.
rn- Penulis :
- Desi Wahyuni