
Pantau.com - Jalur Jalan Raya Puncak yang longsor pada 5 Februari 2018 lalu, mulai Senin (19/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB kembali bisa dilalui kendaraan. Namun, tidak semua kendaraan diizinkan melintas. Jalur ini untuk sementara hanya boleh dilintasi kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal ini merupakan keputusan dari hasil koordinasi dan kunjungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian PUPR serta Jajaran Polres Bogor pada Minggu, 18 Februari 2018.
“Ada pembatasan untuk kendaraan bus dan truk. Sehingga bus dan truk untuk saat ini dilarang untuk melintas di kawasan Puncak,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Senin (19/2/2018).
Larangan bus dan truk melintas adalah dari Gunung Mas hingga kawasan Ciloto, Cianjur. Untuk itu, bus ukuran sedang dan truk besar disarankan menggunakan jalur Sukabumi atau akses jalan Jonggol jika ingin mengarah ke Cianjur.
Sebelumnya, jalur Puncak sempat ditutup sejak 5 Februari 2018 akibat longsor di beberapa titik. Akibat penutupan itu, para pengelola objek wisata, hotel dan restoran mengaku rugi hingga miliaran rupiah akibat sepi pengunjung.
- Penulis :
- Adryan N