
Pantau.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat hepatitis sebelum akhirnya memutuskan untuk menjalani vaksinasi di Polda Metro Jaya.
"Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di Halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu," kata Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra usai menjalani vaksin di Polda Metro Jaya, Minggu (15/8/2021).
Jerinx memutuskan untuk menerima vaksin COVID-19 setelah berdiskusi panjang dengan seorang dokter virolog bernama "Pakde" Indro.
Baca juga: Kabar Baik, Indonesia Berhasil Amankan 185 Juta Dosis Vaksin di Tengah Kelangkaan
Usai berkonsultasi dengan dokter, Jerinx yakin jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.
"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum mengikuti vaksin," tutur Jerinx.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam. Selanjutnya, Jerinx memutuskan menerima vaksin Sinovac di Polda Metro Jaya pada Minggu.
Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Baca juga: Misi Besar Anies Baswedan, 10 Hari Targetkan 2 Juta Vaksinasi
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
rn- Penulis :
- Adryan N