Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hadiri Sidang Korupsi Bansos Bupati Bandung Barat, Ini yang Diucapkan Hengky Kurniawan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Hadiri Sidang Korupsi Bansos Bupati Bandung Barat, Ini yang Diucapkan Hengky Kurniawan

Pantau.com - Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai saksi atas kasus korupsi pengadaan barang untuk bantuan sosial yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna sebagai terdakwa.

Hengky hadir ke ruang persidangan sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan kemeja batik berwarna hijau. Dalam perkara ini, Hengky diperiksa sebagai saksi saat dirinya masih menjadi Wakil Bupati Bandung Barat.

"Saya Hengky Kurniawan, sekarang sebagai Plt. Bupati Bandung Barat yang mulia," kata Hengky saat ditanya oleh majelis hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Hebat, Tak Ada Tambahan Kasus Harian di Cirebon Hari Ini

Saat memperkenalkan diri, Hengky pun diminta untuk melepas maskernya untuk menunjukkan wajahnya ke majelis hakim.

Setelah ditanya identitas oleh majelis hakim, Hengky diminta untuk menunggu di luar ruangan sidang untuk menunggu giliran saat pemeriksaan saksi sesi kedua.

Pasalnya, Hengky merupakan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Aa Umbara dan Andri Wibawa, sedangkan tiga saksi lainnya merupakan saksi untuk tiga terdakwa kasus tersebut, termasuk M. Totoh Gunawan.

Baca juga: Alhamdulillah Kabar Baik untuk Rakyat Indonesia, Sebanyak 116 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Didistribusikan ke Daerah

Kuasa hukum dari Totoh meminta kepada majelis agar Hengky menunggu di luar ruangan sidang agar tidak berpengaruh kepada saksi lainnya.

Adapun tiga saksi lainnya yang dihadirkan itu, yakni Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Siti Nurhayati, dan Kabag Hukum Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro.

Agenda sidang tersebut merupakan agenda pertama dari tahapan sidang pembuktian yang ke depannya bakal menghadirkan saksi-saksi.


rn
Penulis :
Adryan N