Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Manajer Holywings JAS Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Manajer Holywings JAS Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Pantau.comPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hari ini kita jadwalkan JAS, manajer Holywings, pemeriksaan sebagai tersangka, undangan jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Buntut dari Pelanggaran Prokes PPKM, Anies Baswedan Larang Holywings Beroperasi Hingga PPKM Usai

Yusri mengatakan, JAS akan memenuhi panggilan penyidik, namun jadwal pemeriksaan yang bersangkutan diundur hingga Rabu siang atas permohonan yang bersangkutan. "Yang bersangkutan menyampaikan pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Yusri mengungkapkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM di Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan Manajer Holywings Kemang Tersangka, Terancam 1 Tahun Bui

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. "Ancaman tertinggi satu tahun penjara," katanya.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi