
Pantau.com - Bakal calon legislatif di Kabupaten Aceh Utara akan mengikuti tes uji baca Al Quran pda 19 Juli 2019 sebagai salah satu syarat mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Provinsi Aceh.
"Tes uji baca Al Quran untuk bacaleg Aceh Utara dilakukan selama 3 hari yang berlangsung pada 19 sampai dengan 21 Juli," ujar Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Jamin Tak Ada Mantan Koruptor, PSI Daftarkan 575 Bakal Caleg ke KPU
Pelaksanaan uji baca Al Quran dilaksanakan di halaman Kantor Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan tim penguji baca Al Quran tersebut dilakukan oleh tim dari LPTQ, MPU dan dari Kankemenag Kabupaten Aceh Utara.
Jenis penilaian yang dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca Al Quran, antara lain, Adab, Tajwid dan Falshahah.
"Materi uji baca Al Quran yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca Al Quran," kata Hamdani.
Baca juga: Ketum PAN Ibaratkan Tokoh Pindah Partai Layaknya Transfer Pemain Sepakbola
Pelaksanaan uji baca Al Quran bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 dan diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal itu menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu di Aceh.
"Pelaksanaan uji baca Al Quran ini adalah salah satu syarat bagi bacaleg di Aceh, diantara sejumlah syarat-syarat lainnya", ujar Hamdani.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani