
Pantau.com - Menanggapi informasi terkait kegiatan di kawasan reklamasi pada Pulau C dan D, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya tidak akan ragu untuk menghentikan reklamasi di Jakarta Utara.
"Oke nanti saya periksa dan akan hentikan. Jangan pernah ragu dalam menghentikan. Kita hentikan total. Kalau pelanggaran akan kita tegakkan," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Kata Gubernur Anies Setelah Menyegel Pulau Reklamasi
Anies menegaskan ada petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjaga disana sehingga yang lalai akan dicopot langsung. "Apalagi kalau ada pembiaran. Lalai aja ditindak apalagi sengaja. Kalau sengaja soal hati dan niat," kata Gubernur.
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel pulau reklamasi di C dan D pada tanggal 7 Juni 2018. Gubernur Anies meninjau langsung pelaksanaan penyegelan pulau tersebut.
Baca juga: Tak Puas Cuma Disegel, LSM Minta Anies Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi
Sebanyak 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyegel Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah di Teluk Jakarta. Jumlah bangunan yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal.
Di spanduk penyegelan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan lokasi ditutup karena melanggar Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani