
Pantau.com - Anggota Polda Metro Jaya menciduk remaja berusia 17 tahun berinisial RS yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan internasional Nigeria-Indonesia.
"Karena masih di bawah umur, RS ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (20/7/2018).
Kombes Argo menjelaskan awalnya petugas menerima informasi adanya pengiriman ekstasi dari Prancis ke Indonesia yang dikendalikan seorang warga negara Nigeria Paul.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki selama satu setengah bulan hingga mengarah ke RS.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Inex dari Prancis yang Dipesan Napi LP Cipinang
Petugas membuntuti RS yang mengemudikan sepeda motor kemudian menangkap remaja itu di depan Rumah Makan Gudeg Pejompongan Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Juli 2018.
Polisi menyita 2.915 butir ekstasi dalam bungkusan kiriman paket berisi pakaian anak. Kombes Argo mengungkapkan jika RS mendapat perintah dari AS yang merupakan terpidana kasus pencucian uang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur, untuk mengambil paket tersebut.
"RS diminta menyimpan paket tersebut di rumahnya hingga ada instruksi lebih lanjut," ujar Argo.
Polisi mengembangkan keterangan RS dengan memeriksa AS yang mengaku menerima "pekerjaan" mengambil paket narkoba dari Paul.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani