
Pantau.com - Fadel Muhammad menjelaskan bahwa sudah tidak ada hutang terkait BLBI dari Bank Intan melalui kuasa hukum keluarganya. Sebaliknya, Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai Hak Tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23.500.000.000.
Ketentuan hukum tersebut sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 2005 No.1348 K / Pdt / 2004. Oleh karena itu, tidak ada persoalan hutang BLBI dari Bank Intan karena permasalahan diselesaikan oleh jalur hukum.
“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum Keluarga Fadel Muhammad, Muchtar Luthfi.
Baca juga: Fadel Muhammad: Pancasila Pondasi Membangun Bangsa
Selain itu, dijelaskan fakta bahwa pengambil alihan PT. Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada tahun 1996 adalah dalam rangka ‘Penyelamatan Bank Intan,(resque bank) dus berbeda dengan pemilik bank lain yang dibekukan maupun dilikuidasi.
Pada awalnya, Fadel Muhammad dan Group berharap adanya Auditor Independen untuk menghitung hak dan kewajiban dari kondisi pengambilalihan Bank Intan, namun hal tersebut tak kunjung ada hasilnya.
“Maka terpaksa Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan Sugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar 23,5 Miliar dan itu bukanlah uang Negara,” katanya.
Selanjutnya, bahwa sebagai gambaran singkat kondisi ketika PT.Bank Intan diambil alih oleh Klien kami bersama Groupnya adalah sebagai berikut. Pertama, besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 persen setara 157,1 Miliar dari total kredit sebesar 209,4 Miliar, sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya 8,2 Miliar.
Baca juga: Fadel Muhammad Sebut Indonesia Tak Kekurangan Calon Pemimpin, Hanya Saja Kurang Promosi
Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996 yang berisi antara lain :
- Menyetujui program penyehatan PT.Bank Intan oleh Prof. Dr. Ir. FADEL MUHAMMAD dan Group.
- Menyetujui pemberian subordinated loan 100 Miliar ditambah konversi SPBU BI sebesar 21,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor (Prof. Dr. Ir. FADEL MUHAMMAD dan Group ) sebesar 60 Miliar dan escrow account 10 Miliar.
- Melakukan pembenahan manajemen.
- Menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar 172 Miliar untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun (kemudian diperpanjang 15 tahun).
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi