billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Walau Divonis Nihil, Heru Hidayat Tetap Dipenjara Seumur Hidup dan Denda Rp12 Triliun

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Walau Divonis Nihil, Heru Hidayat Tetap Dipenjara Seumur Hidup dan Denda Rp12 Triliun

Pantau.comPresiden Trada Alam Minera Heru Hidayat akhirnya divonis Nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi Asabri terhadap perkara sebelumnya Jiwasraya.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Ignatius Eko Purwanto yang berlangsung sore hingga malam hari di ruang sidang utama lantai 1 Gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/01/2022).

"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," demikian kata majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat,

Meski divonis nihil, Heru tetap dihukum penjara seumur hidup. Hakim juga tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan senilai Rp12,6 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," ujarnya.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat tersebut dengan alasan yang bersangkutan melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.

Heru sebelumnya juga telah dijatuhi Hukuman maksimal yakni dipidana  Seumur Hidup dalam perkara Asuransi Jiwasraya. Sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk kembali menjatuhkan hukuman penjara.

Meskipun dalam pertimbangannya Hakim sependapat dengan argumentasi Jaksa bahwa perbuatan Heru Hidayat sangat melukai rasa keadilan masyarakat. 

Diantaranya korupsi yang telah dinikmati senilai 12,4 Triliun tapi baru dapat disita atau dikembalikan hanya 2 triliun, sangat dari kerugian negara yang ditimbulkan sekitar 22,7 triliun.

Sedangakan menurut Hakim,  dalam perkara Jiwasraya telah disita 12 triliun dari tangan Heru Hidayat, dari 16,7 triliun kerugian negara.

Bahkan Heru dinilai tidak memiliki empati karena tidak berusaha secara sukarela mengembalikan uang yangvtelah dikorupsinya. (DEN)

Penulis :
Tim Pantau.com