
Pantau.com - Geger, di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditemukan kerangkeng manusia. Adalah Migran Care yang mendapatkan informasi terdapat kerangkeng manusia di rumah Terbit.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, di lahan rumah bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia.
"Kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Anis, Senin, 24 Januari 2022.
Anis belum merinci lebih jauh terkait temuan itu. Namun, pihaknya akan melaporkan informasi ini ke Komnas HAM.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra, mengatakan kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kenapa ada kerangkeng? Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk rehabilitasi pengguna, korban-korban narkoba," ujar Panca, Senin, 24 Januari 2022.
Meski begitu, kata Panca, kegiatan rehabilitasi itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, menurutnya, orang-orang yang bekerja di tempat ini adalah para pecandu narkoba yang sudah sembuh. Untuk penanganan medisnya, bekerja sama dengan puskesmas setempat.
"Hal ini saya dorong sebenarnya, niatnya baik. Tetapi harus difasilitasi, untuk secara resmi melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," kata Panca.
Terkait terdapat luka pada orang yang direhabilitasi, Panca menjelaskan, itu karena mereka melawan saat proses rehabilitasi.
"Saya tanya anggota di lapangan, kok bisa memar. Itu akibat dari melawan dan dia baru masuk dua hari. Tapi kita akan dalami. Orangnya enggak sadar itu, masih pengaruh narkoba. Kita tes, hasil urinenya positif narkoba," jelasnya.
Saat ini Bupati Langkah Terbit Rencana Perangin Angin sudah berada di sel tahanan KPK, karena terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkah.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, dan tiga orang swasta atau kontraktor yakni, Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra.
Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
Atas perbuatannya, Terbit bersama tersangka penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Muara sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Tim Pantau.com