HOME  ⁄  Nasional

Setelah Pilpres 14 Februari, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Oleh Fadyl
SHARE   :

Setelah Pilpres 14 Februari, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Pantau.com - Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Keputusan itu disepakati Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU.

rn"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
rn
rnDalam rapat itu Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu, Pilpres jatuh pada 14 Februari 2024.
rn
rn"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ujar Doli.
rn
rnSerta terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU.
rn
rn"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu," tandasnya.rn
Penulis :
Fadyl