
Pantau.com - Polemik milik Anggota DPR Arteria Dahlan, berbuntut panjang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan mengevaluasi peraturan penerbitan nomor pelat dinas kepolisian.
rnrnrnrnrn"Ada aturannya di Perkap (Peraturan Kepolisian), namun demikian kami akan perbaiki untuk kami evaluasi," kata Listyo, Jakarta, Senin (24/1/2022).
rnrnrnrnListyo menjelaskan sebenarnya pelat nomor tersebut adalah khusus diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pengawalan.
rnrnrnrnPenerbitan pelat tersebut, juga bisa diberikan kepada anggota Polri terkait dengan kebutuhan pejabat-pejabat tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat itu ditujukan untuk personel Polri.
rnrnrnrn"Tentunya ke depan kami akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat tersebut, sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu pelat untuk satu personel," tambah Listyo.
rnrnrnrnSebelum itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui bahwa kepolisian menerbitkan pelat nomor tersebut atas nama Arteria Dahlan.
rnrnrnrnPemberian pelat tersebut dilakukan untuk membantu kerja Arteria selama bertugas. Adapun pengadaan pelat tersebut, dilakukan oleh Staf Logistik (Slog) Polri dan teregister secara resmi.
rnrnrnrn"Ya untuk membantu. Jadi begini, kan seorang pejabat. Tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan, pengawalan kepada yang bersangkutan," jelas Ramadhan.
rnrnrnrnProses penerbitan pelat khusus tersebut, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara RI.
rnrnrnrnWalaupun begitu, Ombudsman RI mencurigai ada potensi maladministrasi yang dilakukan Polri. Atas perkara pelat dinas polisi yang terpasang di mobil anggota DPR RI Arteria Dahlan.
rnrnrnrnKetua Ombudsman Mokh Najih menilai pelat resmi dinas kepolisian, seharusnya tidak digunakan oleh orang yang bertugas di luar Korps Bhayangkara.
rnrn- Penulis :
- trias