Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gara-gara 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Gara-gara 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

Pantau.com - Aktivis politik Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong terkait pernyataannya soal 'tempat jin buang anak'. 

Edy dijerat pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

"Ancaman secara keseluruhan maksimal 10 tahun penjara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.

Penyidik menjerat Edy dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Tak hanya berganti status dari saksi menjadi tersangka, Edy juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Senin, 31 Januari 2022. Edy ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.

Baca juga: Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Untuk kepentingan perkara yang dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Polisi melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana yang menjeratnya juga di atas 5 tahun.

Kronologi kasus 'tempat jin buang anak'

Bareskrim  mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengarang, Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke polisi buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur (Kaltim) tempat jin buang anak.

Pelaporan terhadap Edy dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin sore, 24 Januari 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

Pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin membuang anak muncul di unggahan video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.

Sosok Edy Mulyadi viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.

Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'.

rn
Penulis :
Aries Setiawan