
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tim Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
“ Dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.
Ali menyampaikan, di bebankan juga pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu Robin juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 Miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
“Apa bila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ujar Ali
Dihari yang sama KPK mengeksekusi terpidana Maskur Husain
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” ungkap Ali
Ali juga menyampaikan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apa bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,”katanya
Pada sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penanganan sejumlah kasus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 12 Januari 2022.
Robin bersama-sama dengan Maskur, selaku pengacara, terbukti menerima uang sebesar Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan ini, majelis hakim sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Robin.
Hal yang memberatkan hukuman yaitu, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum telah merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta terdakwa Robin tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, Robin belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan Robin mempunyai tanggungan keluarga.
- Penulis :
- Fadyl