
Pantau.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Apollo Bar and Lounge, Minggu dini hari, 6 Februari 2022.
Bar yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan itu disegel karena beroperasi melewati batas jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyegelan terhadap Apollo Bar and Lounge berawal dari laporan masyarakat bahwa pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk hanya sebagai formalitas.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, mengatakan aplikasi yang sedianya dapat menampilkan kuota kunjungan dan jumlah pengunjung yang datang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," kata Mukti dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Bukan hanya itu, kata Mukti, saat polisi menggelar inspeksi mendadak ke dalam Apollo Bar and Lounge, pengunjung tidak ada yang menjaga jarak. Untungnya, dari 10 tes usap (swab) antigen yang dilakukan secara acak kepada pengunjung, hasilnya semua negatif.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan bahwa Apollo Bar and Lounge beberapa kali masih buka di atas jam 12 malam.
Hal itu jelas melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
"(Disegel) karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka dan pengunjungnya banyak. Serta banyak yang tidak pakai masker," ujar Mukti.
- Penulis :
- Tim Pantau.com