Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemilik Vila yang Disegel di Puncak Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 5 M

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pemilik Vila yang Disegel di Puncak Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 5 M
Foto: Ilustrasi Vila (Freepik)

Pantau - Sejumlah vila yang berdiri di lahan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat disegel Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Pemilik vila yang disegel kini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Ada dua undang-undang yang kita pakai, satu itu undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, di Pasal 50 ayat 3 itu disebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a, kalau dia (pemilik vila) tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas dia (dipenjara) 10 tahun dan (denda) Rp 5 milyar," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Minggu (8/3/2025).

Rudianto menuturkan pihaknya akan meminta klarifikasi para pemilik vila dan resort, jika terbukti melakukan pembangunan secara ilegal maka bangunan tersebut akan dibongkar.

"Tapi apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, tentunya ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasi negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, jadi akan dipulihkan jadi hutan lagi," tutur Rudianto.

Baca: Polisi Gerebek Vila Produksi Tembakau Sinte di Puncak Bogor, 2 Orang Ditangkap

Baca juga: Vila Mewah di Bali Ternyata Jadi Tempat Produksi Narkoba, Polri Bongkar Pabrik Hashish

Namun, jika terbukti tidak melanggar izin, maka vila tersebut akan tetap beroperasi dan ia menegaskan tidak boleh mendirikan bangunan di lahan hutan produksi.

"Tentunya, kita juga kan bukan abuse of power kan, kalau dia (pemilik vila) memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Tetapi kita tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukannya," ujar Rudianto.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan penyegelan di vila Forest Hill, vila yang sudah ada sejak 2015 dengan luas 4.500 meter tersebut disegel karena berdiri di kawasan hutan produksi. Diketahui, terdapat tujuh bangunan vila dalam area vila forest hill tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun