
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali menyegel dua lokasi parkir ilegal di lingkungan apartemen karena tidak memiliki izin resmi.
Lokasi dan Kronologi Penindakan
Penyegelan dilakukan di Apartemen MTH Residence di Jakarta Timur dan Apartemen Ambasadde Residence di Jakarta Selatan.
Tindakan ini menyasar praktik parkir tanpa izin yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi memunculkan pengemplangan pajak.
Pansus menyebut praktik tersebut termasuk kecurangan yang harus dihentikan demi tertib perparkiran di Jakarta.
Sikap Resmi dan Sanksi
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.
"tidak ada hak istimewa bagi operator mana pun, terutama yang melanggar aturan," ungkapnya.
Operator parkir yang terbukti curang dan beroperasi tanpa izin akan dimasukkan dalam daftar hitam.
Mereka tidak akan memperoleh rekomendasi teknis dari PTSP maupun UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta sehingga tidak dapat mengurus izin baru.
Pansus Perparkiran berkomitmen melanjutkan pengawasan, peninjauan ulang, dan pendataan terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal termasuk di aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pansus menegaskan penindakan tidak berhenti pada dua lokasi tersebut dan mengajak masyarakat melaporkan keberadaan parkir ilegal.
Jupiter berharap tindakan penyegelan membuat operator patuh pada perizinan yang berlaku.
"kami mengajak warga aktif menyampaikan laporan agar penertiban lebih cepat dan tepat," ia mengungkapkan.
Sebagai tindak lanjut, mulai Senin Pansus Perparkiran DKI Jakarta membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan terkait tata kelola maupun lokasi parkir yang dianggap meresahkan.
Pansus juga telah mengirim surat resmi untuk mengadakan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, guna membahas kondisi parkir dan temuan di lapangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick