
Pantau - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto menilai posisi DPRD perlu diperkuat agar pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah.
Ia menyampaikan, "Kita ini jadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD. Jadi, kita ini ranahnya bukan legislatif, kita ranahnya adalah eksekutif yang diberi atribut, punya fungsi pengawasan kemudian pembentukan perda dan juga fungsi anggaran. Menurut saya, justru perlu penguatan terhadap posisional DPRD itu sendiri", ungkapnya.
Kewenangan Daerah Dinilai Semakin Terbatas
Siswanto menilai kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD dalam pengelolaan sumber daya alam saat ini sangat terbatas.
Ia menyebut keterbatasan tersebut muncul setelah perubahan berbagai peraturan perundang-undangan pascareformasi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia menyampaikan, "Hari ini dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, kita daerah ini menjadi tidak kuat dalam konteks anggaran dan pembagian kewenangan termasuk pengelolaan sumber daya alam", jelasnya.
Dari Otonomi Luas hingga Pembatasan Kewenangan
Siswanto menjelaskan pada masa reformasi tahun 1999 hingga 2004 pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat luas dalam mengelola sumber daya alam.
Ia menilai kewenangan yang besar tersebut kemudian memunculkan fenomena kekuasaan yang tidak terkendali di sejumlah daerah.
Fenomena tersebut dikenal sebagai munculnya raja-raja kecil di daerah.
Menurutnya pemerintah pusat kemudian melakukan pembatasan kewenangan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menyampaikan, "Ketika diberi kewenangan yang besar yang luas untuk mengelola sumber daya, daerah ini memang, era reformasi, tidak pernah mengelola di era orde baru. Kemudian begitu luas kewenangannya, ada orang-orang yang kemudian mabuk kekuasaan lantas euforia politik sehingga kemudian kewenangan-kewenangan itu dikurangi. Bahkan sekarang kewenangannya sangat sedikit, termasuk mau menggali pasir, menggali batu, satu batu, satu pasir pun harus ke provinsi, harus ke pusat apalagi berbicara tentang laut tentang nikel, tentang minyak", ungkapnya.
Ia menjelaskan pembatasan kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah harus memperoleh izin dari pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat untuk mengelola berbagai sumber daya alam.
Dampak pada Pendapatan Asli Daerah
Siswanto menilai pengurangan kewenangan tersebut juga berdampak pada kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut pemerintah daerah kini memiliki pilihan sumber pendapatan yang terbatas.
Menurutnya sebagian daerah hanya dapat mengandalkan retribusi parkir pasar, layanan rumah sakit, jasa pelayanan publik, serta pajak bumi dan bangunan.
Ia menyampaikan, "Daerah sekarang bisanya menggali PAD dengan tentunya tadi menaikkan retribusi parkir pasar. Kemudian termasuk rumah sakit, jasa pelayanan, pajak bumi bangunan yang kemarin sempat viral, ada di Kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten lain, bahkan lebih 100 kabupaten yang menaikkan PBB", jelasnya.
Siswanto berharap pemerintah pusat dapat mendengar aspirasi DPRD di tingkat kabupaten dan kota terkait penguatan kewenangan daerah.
Ia juga berharap adanya penyesuaian kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam agar lebih optimal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








