
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan penyegelan terhadap tiga entitas yang diduga berkontribusi pada kerusakan hutan yang memicu banjir di Sumatera, khususnya di daerah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Penyegelan Terbaru, Total Tujuh Entitas Disegel
Penyegelan terbaru ini menjadikan total tujuh entitas yang telah disegel oleh Kemenhut. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya tegas Kemenhut untuk menanggulangi kerusakan hutan yang berpotensi menyebabkan bencana alam, terutama banjir.
"Penyegelan akan terus dilakukan terhadap pihak yang merusak hutan Indonesia," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan persnya.
Lokasi dan Subjek Penyegelan
Tiga entitas yang disegel kali ini berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Proses penyegelan ini melibatkan konsesi PT AR dan beberapa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Proses Penyelidikan dan Komitmen Kemenhut
Sebelumnya, empat entitas lainnya sudah lebih dulu disegel oleh Kemenhut karena dugaan keterlibatan mereka dalam kerusakan hutan yang berdampak pada bencana banjir di Sumatera.
Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Menteri Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap korporasi atau PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia, sesuai dengan komitmennya yang telah disampaikan di depan DPR.
Langkah Tegas dalam Penanggulangan Kerusakan Hutan
Penyegelan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem Indonesia, serta mengatasi masalah kerusakan hutan yang berkontribusi pada bencana alam seperti banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera.
- Penulis :
- Aditya Yohan








