
Pantau.com - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Simak selegkapnya berikut ini.
- Penulis :
- Iqbal Firdaus