Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Infografis Aturan Baru Dana JHT yang Tuai Kecaman

Oleh Iqbal Firdaus
SHARE   :

Infografis Aturan Baru Dana JHT yang Tuai Kecaman

Pantau.com - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Simak selegkapnya berikut ini.


Penulis :
Iqbal Firdaus