
Pantau.com - Saat banyak pekerja kesulitan ekonomi karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja di masa pandemi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah malah mengeluarkan peraturan yang makin membuat menderita.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia pekerja memasuki 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, meminta Menteri Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
Menurut Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Dan uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangannya, Senin, 14 Februari 2022.
Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, jutaan orang telah di-PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk digunakan sebagai modal usaha.
"Ketika pandemi melanda, maka aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim," ujar Sekjen Partai Gerindra itu.
"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," Muzani menambahkan.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan berpihak bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.
"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," kata Muzani.
Baca juga: JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Ini Isi Lengkap Permenaker yang Bikin Pekerja Geram
rn- Penulis :
- Aries Setiawan