
Pantau.com - Ferdinand Hutahean didakwa secara sengaja membuat keonaran dengan menyiarkan berita bohong terkait cuitan "Allahumu ternyata lemah" di akun twitternya.
Mantan politikus Demokrat itu juga didakwa menyebarkan informasi yang dituju menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) hingga penodaan terhadap suatu agama.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.
Jaksa menjelaskan, pada 3 Januari 2022, pukul 08.05 WIB, Ferdinand membuat cuitan "Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet".
Kemudian, pada pukul 16.28 WIB, Ferdinand juga mengunggah kicauan, "Semoga ditahan biar bangsa ini teduh", dengan mencantumkan tangkapan layar soal berita dari portal media dengan judul, "Bahar Bin Smith: Kalau saya langsung ditahan, maka keadilan dan demokrasi sudah mati di NKRI".
"Selanjutnya, pada 4 Januari 2022, Ferdinand kembali menerbitkan beberapa kicauan terkait perkembangan perkara Bahar Bin Smith, yaitu pukul 06.25 WIB berisi, 'Orang2 ini apa tidak paham kalau pemeriksaan belum selesai Polisi tidak bisa memberikan keterangan? Lagian yg nyuruh kalian nungguin disitu siapa woii?? Bukannya pulang nemanin anak bini, cari makan utk anak bini, malah gini'," ujar Jaksa.
Selanjutnya, lanjut Jaksa, pada pukul 06.44 WIB, Ferdinand kembali mencuit, "Terima kasih untuk kawan2 yg sudah mendukung polri dengan cara RT atau like cuitian saya ini kearin. Kita sampaikan apresiasi kepada Polri yang terus memperbaiki kultur kerja yg lbh humanis dan tdk arogan. Polri berani, Polri tegas, Polri dipercaya". Cuitan ini sekaligus menautkan ke akun @DiviHumas_Polri dan @ListyoSigitP.
Ferdinand masih membuat cuitan lagi. Pada pukul 06.58 WIB, Ferdinand mengatakan, "Tak hanya Bahar Bin Smith, Polda Jabar juga tetapkan pengunggah Video Ceramah jadi Tersangka. Jadi tidak ada alasan menyebut ini kriminalisasi, TR pengunggah video jg jd TSK. Ini murni penegakan hukum demi keadilan".
"Kicauan tersebut kembali membawa akun @DivHumas_Polri dan @ListyoSigitP," kata Jaksa.
Kemudian, pada pukul 10.25 WIB, Ferdinand juga mencuit "Gaya doang!", sebagai komentar atas kicauan @yusuf_dumdum, yakni "kemana pengawal ini semua saat Bahar ditahan?"
Pada pukul 10.31 WIB, Ferdinand kembali membuat cuiitan, "Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dgn keji dgn kata Dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar, padahal otopsi jenazah sdh jelas tdk ada itu semua. Berita hoax itu membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!".
Jaksa menilai, terdakwa Ferdinand telah menyebarkan berita bohong, yang jelas-jelas turut andil secara langsung menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Baringin.
Menurut Jaksa, puncak dari seluruh cuiitan Ferdinand di akun twitternya yakni pada pukul 10.54 WIB yang menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
"Kata-kata yang dirangkai oleh Terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya. Tetapi yang tersakiti pad akata-kata terdakwa adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan terdakwa dalam Twitter-nya," ujar Jaksa Baringin.
Karena cuitan tersebut, kata Jaksa, timbul keonaran publik dengan munculnya aksi demonstrasi sejumlah organisasi masyarakat di Solo pada 7 Januari 2022 serta di dunia maya muncul tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.
Akibat perbuatannya, Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf kepada Masyarakat, Begini Isinya
Baca juga: Kronologi Kasus Ferdinand Hutahaean hingga Dijebloskan ke Sel Tahanan
- Penulis :
- Aries Setiawan