
Pantau.com - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terdakwa Fedinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Dalam kesaksiannya, Haris menilai, cuitan Ferdinand terkait 'Allahmu lemah, Allahku kuat' ditujukan ke Habib Bahar bin Smith.
"Sebelum cuitan (Allahmu lemah), dia kepada Bahar bin Smith, tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat Islam yang lain," ujar Haris.
"Jadi, antara kebencian terhadap Bahar bin Smith, kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antaragama. Yang dilakukan Bung Ferdinand, bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith, tapi ada kalimat pembanding, 'Allahmu dan Allahku. Itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristen. Jadi enggak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," tuturnya.
Cuitan itu, menurut Haris, adalah untuk membanding-bandingkan, sehingga membuat gaduh. "Saya merasa ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat, menimbulkan kegaduhan karena itu ditujukan ke publik. Diungkapkan adalah Allahmu, Allahku. Jadi ada pembanding," jelasnya
Kemudian, hakim menanyakan ke Haris, terkait apakah ada dukungan dari pendukung Habib Bahar bin Smith kepadanya.
"Pertanyaan saya, apakah kelompok Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?" tanya hakim ketua.
Kepada hakim, Haris menegaskan, tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Habib Bahar bin Smith.
"Mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya enggak tahu (ada dukungan). Apakah ada kelompok beliau mendukung atau tidak, yang saya tahu ada gerakan lain yang melaporkan Ferdinand.
Soal video permintaan maaf Ferdinand atas cuitannya itu, Haris menegaskan, permintaan maaf itu diunggah setelah cuitan Haris yang akan melaporkan Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
- Penulis :
- Aries Setiawan