
Pantau.com - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Menteri Yaqut bahkan memberikan sejumlah contoh yang jadi alasannya mengatur pengeras suara masjid dan musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujar Menag saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.
Baca: Alasan Menteri Agama Atur Pengeras Suara Masjid
Di akun twitternya, Kamis, 24 Februari 2022, Cholil menilai pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang pejabat, apalagi menteri agama.
"Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yg suci dan baik dg suara hewan najis mughallazhah. krn itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik," ujar Cholil.
"Mudah2-an Allah mengampuni dan melindungi kita semua," tambahnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Simak selengkapnya: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya
- Penulis :
- Aries Setiawan