Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Akhirnya, Misteri Pembunuhan Mahasiswa Unej 9 Tahun Silam Terungkap

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Akhirnya, Misteri Pembunuhan Mahasiswa Unej 9 Tahun Silam Terungkap

Pantau.comMasih ingat kejadian kasus yang diduga pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Negeri Jember (Unej) asal Bondowoso 9 tahun yang silam? Kasus tersebut sempat menyulitkan kepolisian dalam mencari bukti dan saksi.

Namun berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Jember akhirnya diketahui pelaku pembunuhan atas korban yang bernama Galau Wahyu Utama (18) salah satu Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unej asal Desa Nangkaan Bondowoso.

Dilansir situs Humas Polri, Jumat, 25 Februari 2022, kasus pembunuhan itu terjadi Selasa, 26 Februari 2013 silam. Jasad Galau Wahyu ditemukan di salah satu bangunan yang belum jadi di Jalan M. Yamin Tegal Besar Jember. Kondisi tubuhnya terbakar.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat mencari bekicot. Atas temuan ini, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menjelaskan ada dua pelaku pembunuhan terhadap Galau Wahyu yakni, ARH (33) warga Dusun Krajan Desa Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang Desa Kamal Arjasa. Mereka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Bali, pada Senin 21 Februari 2022.

"Pelaku berada di Bali sejak 2015. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai terapis pijat," ujar Kapolres AKBP Herry dalam keterangan pers, Kamis, 24 Februari 2022.

AKBP Herry mengakui, kasus pembunuhan 9 tahun silam ini memang sangat rumit. Sebab, Satreskrim kesulitan mencari saksi-saksi dan beberapa bukti di lokasi kejadian. Kasus mulai terurai ketika pihak kepolisian menemukan bukti baru.

"Pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaanya. Begitu kemarin ada bukti baru dan terdeteksi keberadaan mobil milik korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Herry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan