
Pantau.com - Kongres Pemuda Indonesia menganggap laporan yang dilayangkan Gerakan Pemuda Ansor terhadap pakar telematika Roy Suryo prematur.
GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, dalam keterangan persnya, Jumat, 25 Februari 2022, menyebut Roy Suryo tidak pernah membenci golongan, ras, ataupun suku.
"Hal tersebut terbukti RS (Roy Suryo) melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum," kata Pitra.
Pitra mengatakan, tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo. Sebab, data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor itu ada sebelum Roy melaporkan peristiwa dan telah beredar di media sosial.
"Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," katanya.
Lebih jauh Pitra menjelaskan bahwa tuduhan GP Ansor yang mengatakan bahwa Roy Suryo menyebarkan berita bohong juga tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung tinggi asas praduga dengan mempertanyakan pernyataan yang terlontar dari mulut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Padahal hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Kata Pitra, Roy Suryo tidak pernah menyebutkan nama siapa pun dan hal itu tidak merugikan orang lain. Karena itu, Pitra menilai, laporan yang dilayangkan GP Ansor hanya memperkeruh suasana.
"Dengan adanya laporan terhadap Roy Suryo akan memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan ketersinggungan. Kami sebagai warga negara yang baik juga menghormati laporan itu," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 25 Februari 2022.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dendy mengatakan, salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy Suryo di akun twitternya yang berisi potongan video pernyataan Menteri Agama Yaqut.
Menurutnya, video yang diambil dari televisi dan kemudian dipotong hanya sepenggal, itu diduga membuat kegaduhan.
Selain itu, Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy di akun twitternya yang menyebut sebagai video asli. Sementara, kata Dendy, Roy saat itu tidak berada di Pekanbaru, yang menjadi tempat Menag mengeluarkan pernyataan.
"Ada tulisan aslinya. Nanti akan kita kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy enggak di Pekanbaru?" kata Dendy.
Laporan GP Ansor atas Roy Suryo itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Penulis :
- Aries Setiawan