
Pantau.com - Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar, Azis Samual, sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Aziz ditetapkan sebagai aktor intelektual dari kasus pengeroyokan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Tubagus mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama tersebut.
"Oleh karena itu, berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka," ujar Tubagus.
Tubagus menyampaikan saat ini Azis Samual masih di-BAP sebagai tersangka. Polisi masih menggali motif tersangka Azis Samual dalam pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, polisi memanggil Azis Samual untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan tersebut. Azis Samual diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) hingga tadi malam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1x24 jam," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Azis Samual ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari empat tersangka sebelumnya.
- Penulis :
- Tim Pantau.com