HOME  ⁄  Nasional

Indra Kenz Ogah Ungkap Pemilik Binomo, Bareskrim Tetap Bakal Buru

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Indra Kenz Ogah Ungkap Pemilik Binomo, Bareskrim Tetap Bakal Buru

Pantau.com - Bareskrim Mabes Polri bakal memburu pemilik aplikasi Binomo. Pasalnya, tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, berusaha menutup-nutupi siapa pemilik aplikasi investasi ilegal tersebut.

"Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi. Kami akan dalami lagi siapa pemain di balik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu,, 2 Maret 2022.

Bareskrim menilai bahwa Indra Kenz telah berbohong kepada pihak polisi terkait sosok di balik aplikasi Binomo itu. Karena, Indra sendiri telah dibayar untuk menjadi afiliator dari aplikasi tersebut.

"(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu," terang Whsinu.

Di sisi lain, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, sebelumnya mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk membongkar siapa pemilik platform Binomo.

"Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan," kata Warda, Kamis, 24 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz merupakan influencer di media sosial yang kemudian menjadi affiliator aplikasi ilegal Binomo. Warganet kerap menjulukinya sebagai crazy rich yang berasal dari Medan.

Indra Kenz ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022. 

Indra Kenz mengakui kekeliruannya menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option Binomo itu legal atau memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

rn
Penulis :
Aries Setiawan