
Pantau.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyambangi Gedung KPK, Rabu pagi (25/7/2018). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedatangan Dirjen PAS dalam rangka membahas upaya perbaikan dalam pengelolaan sistem di lapas.
Ketika KPK melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin pekan lalu, tambah Febri, tim penyidik KPK memang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan terkait fasilitas, perlakuan khusus, hingga akses keluar masuk lapas.
"Karena itu, KPK memahami bahwa kondisi lapas yang memprihatinkan tersebut perlu dibenahi bersama. KPK mengharapkan Dirjen Lapas melakukan perbaikan menyeluruh terkait tata kelola lapas dan rutan dengan memerhatikan pula rekomendasi KPK yang pernah disampaikan pada 2010," kata Febri melalui pesan singkat yang dikirim kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: Pengamat: Sebar Napi Korupsi ke Seluruh Lapas Tak Bisa Atasi Kasus Suap!
Sebelumnya saat rapat dengar pendapat dengan DPR Senin, 23 Juli 2018 lalu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga mengatakan bahwa KPK sudah pernah mengkaji soal permasalahan yang terjadi di lapas sejak 2008 lalu. Namun hasil kajian itu tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.
Dari hasil pertemuan pagi tadi itu Dirjen PAS baru memberikan jawaban bahwa pihaknya telah mempunyai program revitalisasi lapas dan rutan yang saat ini tengah berjalan.
"Menurut Dirjen PAS, permasalahan saat ini yang masih terjadi adalah over kapasitas, sekitar 200 persen. Bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana, uang makan 15 ribu per hari, terpengaruhnya petugas oleh napi terutama korupsi, narkoba, dan terorisme," kata Febri.
Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Kebangetan Banget, Saya Stres
Agar tidak terus-menerus jalan di tempat, KPK pun menyerahkan hasil lengkap observasi lapas yang telah dilakukan pada 2010. Sementara Dirjen PAS juga menyerahkan data program revitalisasi lapas dan rutan.
"Selain itu KPK berencana membentuk tim di Kedeputian Bidang Pencegahan," tambahnya.
- Penulis :
- Adryan N







