
Pantau.com - Wacana pemindahan terpidana korupsi ke setiap Lapas di seluruh Indonesia dinilai Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana bukanlah solusi yang tepat.
Menurut Ganjar, Kemenkum HAM seharusnya menciptakan sistem pengawasan di Lapas yang tidak bisa ditembus dengan praktik korupsi lain, sehingga praktik jual beli fasilitas di dalam Lapas tidak terulang kembali.
"Kita mesti bicara sistem dan orang. Dalam sistem baik orang jahat tidak akan punya ruang. Dalam orang baik, sistem buruk tidak akan dimanfaatkan celahnya. Kalau MenkumHAM enggak bisa ciptakan orang baik ya ciptakan sistem yang baik. Sistemnya apa? Ketat, pengawasan ada, penindakan ada, sederhana kok," kata Ganjar saat dihubungi Pantau.com, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: Pemindahan Napi Koruptor 'Kelas Kakap' ke Nusakambangan Dinilai Tepat
Menurutnya, jual beli fasilitas Lapas bisa saja terjadi bukan hanya di Sukamiskin. Selain itu, praktik itu pun juga bisa dilakukan oleh terpidana dari kejahatan mana pun.
"Mau kejahatan apa pun praktik itu terjadi. Emangnya cuma Sukamiskin yang didandanin? Kita juga enggak tahu ya jangan-jangan di LP lain ada fasilitas yang lebih mewah. Jadi masalahnya bukan menyebar napi korupsi di mana. Tapi menciptakan sistemnya tadi itu," jelasnya.
Terlebih, lanjut Ganjar, menyebar narapidana korupsi ke setiap Lapas di provinsi tidak menjamin praktik jual beli fasilitas akan terhenti.
"Napi korupsi kalau pun ditaruh di tengah laut tetap akan melakukan itu. Jadi buat saya bukan masalah napi dikumpulkan atau tidak, mau ditaruh di mana pun yang penting sistemnya berjalan atau tidak. Bagaimana sistemnya KemenkumHAM sudah lebih tau lah," pungkasnya.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani