
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Wibi Andrino yang merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Wibi diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Gratifikasi untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput Tantriana dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo. Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, merupakan tersangka penerima.
Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
- Penulis :
- Tim Pantau.com










