Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara oleh Bareskrim

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara oleh Bareskrim

Pantau.comBareskrim Polri telah menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di apliksi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, atas kasus tersebut, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dan juga terancam hukuman 20 tahun penjara,

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Ramadhan kepada wartawan pada Selasa, 8 Maret 2022.

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis lantaran ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan sehingga dijerat dengan pasal UU ITE hingga KUHP.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," jelasnya.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif, subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," tambah Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di apliksi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, saat ditemui dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.

Adapun Doni Salmanan diperiksa oleh petugas kepolisian di Bareskrim Polri selama lebih dari 12 jam.

Usai melakukan pemeriksaan, kini Doni Salmanan segera dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan.

Penulis :
Tim Pantau.com