Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Apa Itu Quotex? Aplikasi yang Buat Doni Salmanan Tajir Melintir Sekaligus Jadi Tersangka Kasus TPPU

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Apa Itu Quotex? Aplikasi yang Buat Doni Salmanan Tajir Melintir Sekaligus Jadi Tersangka Kasus TPPU

Pantau.comBareskrim Polri telah menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di aplikasi berkedok trading binary option, yakni Quotex.

Adapun Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Maret 2022.

Lantas, banyak dari warga Indonesia yang bertanya-tanya terkait aplikasi Quotex yang membuat Doni Salmanan menjadi tajir melintir sehingga dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’.

Dilansir dari laman Daytrading.com pada Rabu, 9 Maret 2022, Quotex adalah aplikasi broker trading yang menawarkan perdagangan aset biner secara digital. Aplikasi ini merupakan bagian broker dioperasikan oleh Awesomo Ltd., yaitu merek dagang yang berbasis di Seychelles, Afrika Timur.

Quotex sendiri telah diatur oleh Pusat Regulasi Hubungan Pasar Keuangan (IFMRRC), yang merupakan layanan penyelesaian perselisihan pihak ketiga yang independen dan bukan regulator resmi.

Aplikasi tersebut juga memiliki sertifikasi sebagai broker berlisensi pada November 2020. Namun, kabarnya lisensi tersebut sudah berakhir masa berlakunya.

Adapun aplikasi Quotex ini telah digunakan oleh Doni Salmanan sudah cukup lama. Setelah itu, ia mengajak orang lain untuk menjadi anggotanya dan bermain memggunakan kode referral miliknya.

Dan kini ia mempunyai grup Telegram, yang di mana dalam grup tersebut berisi sebanyak 25.000 anggota aktif.

Hal itu telah diungkap oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol usai polisi menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka atas kasus investasi bodong.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan kini dijerat pasal berlapis, yakni terkait kasus penipuan, berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Reinhard juga mengatakan, Doni telah membohongi para anggotanya dengan iming-iming mendapatkan kemenangan jika bermain dengannya di platform Qoutex. Sedangkan, tidak ada satupun anggotanya yang menang dalam aplikasi tersebut.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” imbuhnya.

Penulis :
Tim Pantau.com