billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Ditersangkakan Kasus TPPU Rp71 Miliar, Total 14 Orang Jadi Tersangka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bos Tambang Bebby Hussy dan Anak Ditersangkakan Kasus TPPU Rp71 Miliar, Total 14 Orang Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Tersangka kasus tambang batu bara dan kasus TPPU yaitu Bebby Hussy dan anaknya Saskya Hussy (memakai rompi orange) saat tiba di Kantor Kejati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan bos tambang batu bara Bebby Hussy dan anaknya, Saskya Hussy, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, menyampaikan bahwa pada hari tersebut penyidik resmi menjerat dua tersangka baru dalam perkara TPPU, yakni Bebby Hussy dan Saskya Hussy.

Keduanya diduga mengalirkan uang hasil kejahatan ke berbagai objek, seperti mobil dan rumah, dengan tujuan mengubah bentuk harta agar tidak terlacak dan tampak sebagai milik pribadi.

Mereka dijerat Pasal 345 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aliran Dana untuk Rumah, Mobil, dan Belanja Istri

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menerangkan bahwa uang hasil tindak kejahatan digunakan membeli mobil, rumah, serta diberikan kepada istri untuk membeli berbagai barang.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa uang yang didapat secara tidak benar itu dibelikan mobil, rumah, hingga memberikan pada istrinya untuk membeli barang yang sudah kita telusuri kemarin, serta berhubungan juga dengan perintangan itu kan ada peran tersangka untuk menghilangkan uang Rp71 miliar, maka kita tetapkan mereka sebagai tersangka TPPU,” jelas Danang.

Dua Kerabat Juga Jadi Tersangka Perintangan

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Andy Putra dan Awang, dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tambang batu bara.

Awang diketahui merupakan adik kandung dari Bebby Hussy, sementara Andy Putra adalah adik menantu Bebby atau adik dari istri Saskya Hussy.

Mereka dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.

“Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi Rp71 miliar dari rekening milik tersangka Bebby Hussy saat diperiksa Kejati Bengkulu,” tambah Danang.

Total 14 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Secara keseluruhan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi produksi dan eksplorasi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Selain Bebby Hussy, Saskya Hussy, Andy Putra, dan Awang, tersangka lain adalah:

  • Imam Sumantri (IS), Kepala Cabang PT Sucofindo Regional Bengkulu
  • Edhie Santosa (EDH), Direktur PT Ratu Samban Mining
  • Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya
  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
  • Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya
  • Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM
  • David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
  • Nadzirin, Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM 2024–2025

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merambah kawasan hutan dan menjual batu bara secara tidak sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf