Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua ART Bengis yang Aniaya Anak-anak Majikan Ditangkap

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Dua ART Bengis yang Aniaya Anak-anak Majikan Ditangkap

Pantau.com - Dua asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya dua anak majikannya berusia 3 tahun dan 1,5 tahun di perumahan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, barhasil ditangkap.

Sebelumnya, aksi kejam dua asisten rumah tangga yang menganiaya dua anak majikan viral di media sosial. Dalam video itu terlihat dua ART sedang mengasuh anak majikannya.

Satu ART yang tak mengenakan jilbab menganiaya anak majikan yang berusia 3 tahun dengan ditampar, dipukul. Sambil menangis, anak majikan memeluk si ART kejam itu.

Di video lain, ART yang mengenakan jilbab melakukan kekerasan pada anak majikannya yang berusia 1,5 tahun. Di video itu, si ART tampak sedang memberi makan anak majikannya yang duduk di troli bayi.

Namun entah kenapa, begitu bengisnya dia menganiaya bayi tak berdosa itu. Dicubit, mulut diremas dan disumpal pakai tisu. Si ART masih menggila, troli bayi didorong. Tak puas, bayi mungil itu diangkat dari troli. Tangannya diangkat. Tak berdaya, bayi hanya bisa menangis kesakitan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kompleks Golf Lake Residence, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus ini pun langsung dilaporkan ke polisi. Si ART bengis yang tidak mengenakan jilbab bernama Rinawati (18) ditangkap lebih dulu. Sementara itu, Ani (29), ART yang sebelumnya melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung, sudah ditangkap hari ini, Jumat, 18 Maret 2022. 

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 di Lampung Utara.

"Sudah kita amankan untuk pelaku yang kedua. Yang lari ke Lampung sudah kita amankan tadi pagi di Lampung Utara," kata Ardhie dilansir detikcom.

Ardhie menuturkan sebelumnya pelaku sempat mengelak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Tersangka tak bisa mengelak lagi setelah diperlihatkan video CCTV.

"Enggak ada (perlawanan). Awalnya dia tidak mengakui. Setelah kita perlihatkan CCTV, dia mengakui," ujar Ardhie.

Kedua ART itu dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT. "Pasalnya kita kenakan perlindungan anak dan KDRT, ancaman pidananya di atas 15 tahun," katanya.

Penulis :
Aries Setiawan