billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Tersangka AAM dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Polresta Bogor

Pantau - Penyidik Polresta Bogor Kota telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan seorang satpam di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Kasus ini menyeret seorang majikan bernama Abraham Michael (26) sebagai tersangka atas pembunuhan yang menewaskan Septian (39), satpam di rumahnya.

"Berkas sudah kita serahkan dalam tahap satu. Saat ini, masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Rabu (19/2/2025).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari kepolisian."Saat ini, tim kejaksaan sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sigit.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Majikan Bunuh Satpam di Bogor
 

Rekonstruksi Ungkap Rencana Pembunuhan

Sebelumnya, rekonstruksi kasus ini dilakukan oleh kepolisian dengan memperagakan 33 adegan di lokasi kejadian. Hasil rekonstruksi semakin memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang oleh tersangka.

"Dari reka ulang, tersangka melakukan pembunuhan secara terencana dengan pisau yang baru dibeli. Ia menghabisi korban dengan 22 tusukan dan satu sayatan di leher," ujar AKP Aji Riznaldi.

Dalam rekonstruksi, tersangka Abraham Michael dengan lancar memperagakan setiap adegan tanpa menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Proses ini turut disaksikan oleh pihak keluarga korban, kuasa hukum tersangka, dan perwakilan kejaksaan.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Bukti-bukti sudah mengarah ke pembunuhan berencana, mulai dari pembelian senjata tajam, tindakan tersangka sebelum kejadian, hingga keterangan saksi. Oleh karena itu, kami menerapkan Pasal 340 KUHP," tambah Aji.

Kasus ini terus berproses di ranah hukum, dan masyarakat menunggu kelanjutan sidang yang akan menentukan nasib tersangka. Kejari Bogor diharapkan segera memberikan keputusan terkait kelengkapan berkas sehingga kasus dapat segera disidangkan di pengadilan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah