HOME  ⁄  Nasional

Usai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek Bakal Kembali Bertugas

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Usai Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI di Tol Cikampek Bakal Kembali Bertugas

Pantau.comDua anggota polisi yang terlibat kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah divonis bebas.

Atas putusan tersebut, maka keduanya dipastikan bakal kembali menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 21 Maret 2022.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kita akan mengembalikan. Tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan.

Meskipun begitu, pihaknya kini masih menunggu respon dari jaksa penuntut umum terkait vonis lepas yang telah diberikan hakim.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari selepas putusan sidang tidak ada kasasi yang diberikan jaksa, maka kedua polisi tersebut bakal kembali bertugas.

"Kita masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu. Pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi. Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," terang Zulpan.

Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akhirnya divonis bebas terkait kasus penembakan terhadap laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek pada tahun 2020.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah karena telah pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," tambah hakim.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih