Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp24,27 Miliar ke 4 Instansi

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Senilai Rp24,27 Miliar ke 4 Instansi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total senilai Rp24,27 miliar kepada empat instansi. Dikutip dari Antara, empat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Kami berharap serah terima aset ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dan lembaga negara serta pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sambutannya di acara penyerahan aset hasil rampasan negara dari kasus korupsi tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
KPK menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta kepada Kemenkumham. Kemudian kepada Kementerian ATR/ BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp574 juta.
Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Lalu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai Rp6,83 miliar.

Baca Juga: Jumat, Jaksel dan Jaktim Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang pada Sore Hari


rn
Penulis :
Desi Wahyuni