
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,91 miliar.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra menyebut bahwa aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh warga bernama Risma Siahaan alias RS (64), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tanah dan bangunan yang disita selama ini dipergunakan untuk usaha pencucian mobil dan rumah kos tanpa hak kepemilikan yang sah.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-286/L.2.10/Fd.2/09/2024 tertanggal 23 September 2024 dan penetapan dari Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN tertanggal 21 April 2025.
Kejari Tegaskan Aset Negara Harus Dikembalikan, PT KAI Komit Penertiban
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penguasaan aset oleh RS selama puluhan tahun telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21.911.000.000.
Fajar Syah Putra menegaskan bahwa Kejari Medan akan terus memproses penanganan perkara ini hingga ke persidangan, dan berkas perkara tersangka RS segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk tidak menguasai aset milik negara, termasuk aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT KAI, tanpa izin resmi.
"Aset negara harus dikembalikan kepada negara. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan penguasaan tanpa hak," ujar Fajar.
Langkah hukum Kejari Medan mendapat apresiasi dari pihak PT KAI.
Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumut, Teguh Triyono, bersama Manajer Aset PT KAI Divre I Sumut, Dedi Akmal, menyatakan dukungan dan menyampaikan komitmen perusahaan untuk terus menertibkan penguasaan aset ilegal.
PT KAI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga dan mengamankan aset negara dari penyalahgunaan.
- Penulis :
- Balian Godfrey