
Pantau.com - Dea, konten kreator OnlyFans, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Dea ditangkap polisi terkait dugaan perkara penyebaran informasi bermuatan pornografi.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat dalam penetapan Dea sebagai tersangka.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan dia sendiri dengan video-video porno dan foto syur," katanya.
Dea ditangkap petugas di Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 24 Maret 2022. Dea menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di Podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut Dhea meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.
OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada "penggemar" atau "fans". Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.
Layanan tersebut populer dengan dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual tetapi juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang mengirim secara daring dan teratur.
Baca juga: Detik-detik Dea OnlyFans Ditangkap Polisi, Pakai Lingerie Pink 'Ngintip' dari Dalam Kamar
rn- Penulis :
- Aries Setiawan